Tempat ini Diyakini sebagai tempat musyawarah atau perundingan perangkat adat dan masyarakat dalam menyikapi persoalan sosial di masyarakat dan juga diyakini sebagai tempat peradilan bagi masyarakat yang melanggar hukum adat.
Masih di lokasi yang sama sekitar 50 meter terdapat batu merah konon ceritanya bahwa batu merah ini diyakini sebagai tempat eksekusi bagi masyarakat yang melanggar hukum adat.